SUARA WARGA



PERATURAN DESA DIUNDANGKAN DI MANA?
Mohon pendapatnya, sehubungan telah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan , sama sekali tidak disebutkan di mana Peraturan desa diundangkan. Sebelumnya dalam UU No 10 Tahun 2004 yang telah dicabut menegaskan bahwa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah. Mohon Pendapatnya, di manakah Peraturan Desa diundangkan
JAWAB :    
berdasarkan UU no 12 tahun 2012, memang tidak disebutkan tentang peraturan desa, dengan demikian bahwa peraturan desa juga tidak perlu adanya pengundangan di lembaran daerah, sehingga kedudukan peraturan desa sudah tidak menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi yang diakui adalah peraturan kepala desa.
dengan penjelasan tersebut, bagaimana nasib peraturan desa? apa masih tetap eksis? padahal sesuai UU no 12 tahun 2011 tidak diakui lagi sebagai peraturan perundang-undangan. hal ini akan membawa dampak yang komplek terkait pengaturan Desa, mulai dari UU no 32 tahun 2004, PP no 72 tahun 2005, dan permendagri no 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dimana dalam pasal-pasalnya mengatur:
Pasal 3
Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi :
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Kepala Desa;
c. Keputusan kepala desa.
Pasal 4
(1) Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
(3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyatakan bahwa "Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa." Perdes tentang APB Des sangat penting bagi Desa, namun mengapa UU Nomor 12 Tahun 2012 sama sekali tidak mengakomodir Perdes, tapi hanya mengakomodir Perkades? Yah, tetap aja yang namanya UU dibuat oleh manusia, bisa saja khilaf. Namun semestinya dalam membuat suatu RUU harus dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar