PERATURAN DESA DIUNDANGKAN DI MANA?
Mohon pendapatnya, sehubungan telah diberlakukannya UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan , sama sekali tidak disebutkan
di mana Peraturan desa diundangkan. Sebelumnya dalam UU No 10 Tahun 2004 yang
telah dicabut menegaskan bahwa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah.
Mohon Pendapatnya, di manakah Peraturan Desa diundangkan
JAWAB :
berdasarkan UU no 12 tahun 2012, memang tidak disebutkan
tentang peraturan desa, dengan demikian bahwa peraturan desa juga tidak perlu
adanya pengundangan di lembaran daerah, sehingga kedudukan peraturan desa sudah
tidak menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi yang diakui adalah
peraturan kepala desa.
dengan penjelasan tersebut, bagaimana nasib peraturan desa?
apa masih tetap eksis? padahal sesuai UU no 12 tahun 2011 tidak diakui lagi
sebagai peraturan perundang-undangan. hal ini akan membawa dampak yang komplek
terkait pengaturan Desa, mulai dari UU no 32 tahun 2004, PP no 72 tahun 2005,
dan permendagri no 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, dimana dalam pasal-pasalnya mengatur:
Pasal 3
Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi
:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Kepala Desa;
c. Keputusan kepala desa.
Pasal 4
(1) Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta
penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang
bersifat pengaturan.
(3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa menyatakan bahwa "Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan Peraturan Desa." Perdes tentang APB Des sangat penting
bagi Desa, namun mengapa UU Nomor 12 Tahun 2012 sama sekali tidak mengakomodir
Perdes, tapi hanya mengakomodir Perkades? Yah, tetap aja yang namanya UU dibuat
oleh manusia, bisa saja khilaf. Namun semestinya dalam membuat suatu RUU harus
dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.
| |||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar