Tata Cara
Pembentukan/Pemekaran Desa
Halo Phylovers
(panggilan/sebutan untuk pembaca Phylopop.com. Sebutan ini sebagai pengganti
sebutan Sahabat Phylo yang sebelumnya dipakai). Apa kabar Phylovers? Baik-baik
tentunya. Semoga selalu semangat menjalani hari dan aktivitas, karena semangat
merupakan modal utama keberhasilan, di manapun dan apapun pekerjaan atau
aktivitas Phylovers.
Ada tema yang sedikit berbeda nih, yang ingin
ditampilkan Phylopop kali ini. Tema yang Phylopop maksud terkait dengan
pembentukan desa. Tema ini sengaja hadir untuk menjawab pertanyaan yang sempat
hadir di beberapa kesempatan, baik disampaikan secara individu maupun kelompok,
lewat email atau secara langsung. Tema ini juga hadir untuk menjawab pertanyaan
saudara, teman, kakak, adik, keluarga dan para tetua desa di kampung halaman
tercinta nan jauh di sana. Pertanyaan ini wajar mengingat beberapa waktu yang
lalu, desa tercinta nan jauh di sana baru saja melepaskan “anak kandungnya”
memisahkan diri dari desa induk (pemekaran desa).
Sebagai info tambahan, saat ini desa yang baru
dimekarkan tersebut sedang dalam masa transisi, menunggu saat-saat yang
dinanti-nanti masyarakat untuk menentukan secara langsung siapa yang dianggap
layak menjadi kepala desa. Di masa transisi ini, pemerintah setempat (bupati
dan camat) sudah menugaskan seorang Pj. Kepala Desa (Penjabat Kepala Desa)
sampai tiba saatnya penentuan hasil pemilihan kepala desa yang akan digelar
beberapa bulan ke depan. Penugasan ini juga menandai mulai berjalannya sistem
pemerintahan desa baru tersebut. Para petugas dan pegawai yang semula bertugas di
desa induk pun sudah mulai bekerja. Harapannya, siapapun yang kelak memimpin
desa tercinta harus bisa lebih menyejahterakan rakyat melebihi apa yang pernah
diberikan desa induk sebelum. Jika sama saja atau bahkan lebih buruk, bisa
dikatakan pemekaran desa tersebut gagal.
Oke, langsung saja Phylovers kita kembali ke topik
pembahasan tentang pemekaran/pembentukan desa. Tata cara pembentukan,
penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006. Menurut
Permendagri ini, yang dimaksud dengan pembentukan desa adalah penggabungan
beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah
ada. Dengan kata lain, Permendagri ini mengatur secara bersamaan paket
pembentukan, penggabungan atau penghapusan desa. Pembentukan desa bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat desa. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan
asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan
pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun.
Syarat-Syarat Pembentukan Desa
Pembentukan desa harus memenuhi 7 syarat, yaitu:
Satu, jumlah
pendudukan untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK,
wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, dan wilayah
Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Dua, luas wilayah
dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Tiga, wilayah kerja
memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
Empat, sosial budaya
yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Lima, potensi desa
yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Enam, batas desa
yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tujuh, sarana dan
prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan
perhubungan.
Tatacara Pembentukan Desa
Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut:
NO.
|
PROSES KEGIATAN
|
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk
desa
|
Masyarakat
|
2.
|
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan
Kepala Desa
|
Masyarakat
|
3.
|
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas
usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
|
BPD dan Kepala Desa
|
4.
|
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan
rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk
|
Kepala Desa
|
5.
|
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang
hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
|
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah
Bupati/Walikota
|
6.
|
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa
|
Bupati/Walikota (jika layak)
|
7.
|
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang
pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang
akan dibentuk
|
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan
unsur masyarakat desa
|
8.
|
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat
desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD
|
Bupati/Walikota
|
9.
|
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah
tentang pembentukan desa
|
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat
mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
|
10.
|
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh
Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah
|
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
|
11.
|
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama
|
Pimpinan DPRD
|
12.
|
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan
tersebut disetujui bersama
|
Bupati/Walikota
|
13.
|
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran
Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
|
Sekretaris Daerah
|
Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada
table di atas.
Pembiayaan dan Pengawasan
Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan
Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan
tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan
dan supervisi.
Demikian Phylovers semoga tema ini bisa menambah
pengetahuan dan wawasan Phylovers. Tetap semangat menjalani hari dan jangan
putus asa. Salam hangat dan sampai jumpa pada tema selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar